1. Makna
Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan
internasional. Biasanya negara-negara yang menjalin hubungan atau kerja sama
internasional selalu menyatakan ikatan hubungan tersebut dalam suatu perjanjian
internasional. Di dalam perjanjian internasional, diatur hal-hal yang
menyangkut hak dan kewajiban antarnegara yang mengadakan perjanjian dalam
rangka hubungan internasional.
Apa sebenarnya
perjanjian internasional itu? Secara umum perjanjian internasional dapat
diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi
internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban
di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian
internasional menjadi sumber hukum terpenting bagi hukum internasional, karena
lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam proses perumusan suatu perjanjian
internasional, yang paling penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak
yang membuat perjanjian untuk mematuhinya secara etis normatif.
Menurut Pasal 38
Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan
sumber utama dari sumber-sumber hukum internasionallainnya. Hal tersebut
dapat dibuktikan terutama dalam kegiatankegiatan internasional dewasa ini yang
sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang
mempunyai kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang
melahirkan ASEAN dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial
dan budaya. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena
alasan berikut.
a. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian
hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
b. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah
kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
Berdasarkan dua
alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak
karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena
itu, dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan
asas-asas
berikut.
a. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang
menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh
pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan
bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai
kedudukan yang sama.
c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan
bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik
tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa
perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah
pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
e. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling
menjaga kehormatan negara
f. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang
dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian
dengan perjanjian itu.
Perjanjian
internasional mempunyai istilah yang beragam. Pemberian istilah perjanjian
internasional didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional
serta keharusan untuk mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala negara yang
mengadakan suatu perjanjian. Adapun istilah lain dari perjanjian internasional
adalah sebagai berikut.
a.
Traktat (treaty)
b.
Persetujuan (agreement)
c.
Konvensi (convention)
d.
Protokol (protocol)
e.
Piagam (statuta)
f.
Charter
g.
Deklarasi (declaration)
h.
Modus vivendi
i.
Covenant
j.
Ketentuan penutup
(final act)
k.
Ketentuan umum (general
act)
l.
Pertukaran nota
m. Pakta (pact)
Penanaman
Kesadaran Berkonstitusi
Hubungan
internasional yang dibangun oleh Bangsa Indonesia merupakan pengamalan
Pancasila terutama sila kedua yaitu Kemanusian yang adil dan beradab dan
merupakan perwujudan sikap saling menghormati dengan bangsa lain yang
dilaksanakan dalam bentuk:
1. menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara
lain;
2. tidak melakukan campur tangan dalam urusan dalam
negeri bangsa dan negara lain;
3. tidak menyinggung perasaan bangsa dan negara lain;
4. menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan
diri;
5. tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau
penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik suatu
negara.
Tugas Kelompok
5.1
1.
Bacalah buku
sumber lainnya, kemudian uraikan tahapan-tahapan terbentukperjanjian
internasional.
2.
Negara Indonesia
pada tahun 2005 menandatangani Nota Kesepahaman dengan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) di Helsinki, Finlandia. Menurut kalian, apakah nota kesepahaman tersebut
dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional antara Indonesia dan GAM?
Berikan alasannya!
2. Klasifikasi
Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Menurut kalian
apa konsekuensi dari corak politik luar negeri yang diterapkan oleh Bangsa
Indonesia? Tentu saja kalian akan menyepakati bahwa bangsa kita adalah bangsa
yang tidak memihak pada salah satu negara, akan tetapi negara kita aktif dalam
mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu perwujudan politik luar negeri yang
bebas aktif adalah dengan dilakukannya kerja sama internasional dengan negara
lain. Kerja sama tersebut biasanya diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Apa saja bentuk
perjanjian internasional yang sudah negara kita lakukan? Negara kita tentu saja
banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional
yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. Namun demikian,
suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam
penggolongan yang didasarkan
atas hal-hal
tertentu. Adapun klasifikasi dari perjanjian internasional adalah sebagai
berikut.
a.
Menurut subjeknya
1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak
negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2) Perjanjian antara negara dengan subjek hukum
internasional lainnya.
3) Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain
negara.
b.
Menurut jumlah
pihak yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua
negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang
melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
c.
Menurut isinya
1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta
perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi
dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial,
batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina,
penanggulangan wabahpenyakit, dan sebagainya.
d.
Menurut proses
pembentukannya
1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses
perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
2) Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua
tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata
persetujuan).
e.
Menurut sifat
pelaksanaan perjanjian
1)
Perjanjian yang
menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjianyang maksud dan
tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2)
Perjanjian yang
dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya
tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terusmenerus selama jangka waktu
perjanjian berlaku.
f.
Menurut fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making
treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral.
Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu
perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Bagaimana
perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia? Perjanjian
internasional yang dilakukan Indonesia selalu berlandaskan pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan
politik luar negeri negara Indonesia yang bersifat bebas aktif dan kepentingan
nasional Negara Indonesia. Dengan kata lain, apabila terdapat perjanjian
internasional yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut, maka
perjanjian itu
batal demi hukum.
Indonesia telah
banyak sekali melakukan perjanjian internasional dengan pihak asing baik berupa
perjanjian bilateral maupun multilateral. Berdasarkan catatan Kementerian Luar
Negeri Republik Indonesia, sejak awal kemerdekaan sampai dengan tahun 2014
Pemerintah Negara Republik Indonesia sudah melakukan 4.485 perjanjian
internasional dalam berbagai
bentuk, mulai
traktat, agreement, sampai dengan nota kesepahaman. Hal tersebut menunjukkan
betapa pentingnya peran Indonesia dalam pergaulan internasional. Selain itu,
semakin menegaskan keberadaan negara lain atau organisasi internasional dalam
membantu perwujudan cita-cita dan tujuan negara kita melalui proses pembangunan
yang sedang dilakukan.
Info
Kewarganegaraan
Tahapan
perjanjian internasional:
1.
Perundingan (negotiation)
2.
Penandatanganan (signature)
3.
Pengesahan (ratification)
4.
Pengumuman (declaration
EmoticonEmoticon