1.
Pengertian
Perwakilan Diplomatik
Kalian pernah
mendengar istilah duta besar atau konsul jenderal? Atau pernah melihat kantor
kedutaan besar negara asing di negara kita? Mengapa mereka berada di negara
kita? Pertanyaan tersebut akan dikupas jawabannya dalam materi pembelajaran
pada bagian ini.
Duta besar dan
konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di
negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan
hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain. Perwakilan suatu
negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti
politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik.
Perwakilan dalam
arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan
non-politik sering disebut dengan istilah konsuler. Nah, pada bagian ini kalian
akan diajak untuk mengkaji terlebih dahulu tentang perwakilan diplomatik. Perwakilan
diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam
melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi
internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan
kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang
yang diberi tugas
sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.
Untuk menjalin
hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya saling
menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara mitranya.
Bagaimana
prosedur pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di negara lain?
Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara
yang menjalin hubungan diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui
beberapa tahapan sebagai berikut .
a.
Kedua belah
pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar
informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan
a.
ini biasanya
dilakukan oleh kepala negara atau departemenluar negeri masing-masing.
b.
Masing-masing
pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk
menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing
pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung
pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona
c.
non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. Dengan demikian,
harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.
d.
Setelah ada
persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat
tersebut menerima surat kepercayaan (letterof credence) dari departemen
luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat
kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
e.
Para penerima
surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protokol departemen luar
negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka
laksanakan saat bertugas.
f.
Penyerahan surat
kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat
kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara
penerima.
Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan
kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat
kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan kepala
negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar
negeri negara penerima.
2. Tugas dan
Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum
seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut
ini.
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah
negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan
pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau
pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan
negara-negara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap
kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi
kepentingan negaranya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan
kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan
antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi,
kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam
melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat berfungsi sebagai lambang
prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di
negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis
dari pemerintah negaranya. Misalnya, dia dapat menandatangani perjanjian,
meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain. Dia juga dapat
berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut,
seorang diplomat dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan
negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
Berdasarkan
Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah
sebagai berikut.
a. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara
penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya
di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum
internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara
penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan
negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah
negara pengirim.
e. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.
Berkaitan dengan
hal tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia? Bagi
Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi
sebagai sarana berikut.
a. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan
di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara
Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap
imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara
Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara
perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap
warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
h. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan,
konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i.
Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan diplomatik.
3. Perangkat
Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum semua
negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat
perwakilan diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara
Republik Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia
terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a.
Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini
merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab
kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar
biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan
Republik Indonesia;
2) melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan
yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;
3) memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat
baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas
pokok kepada menteri luar negeri;
4) melakukan pembinaan semua staf agar tercapai
kesempurnaan tugas masing-masing.
Dalam
melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh mempunyai
wewenang untuk:
1) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan
perwakilan diplomatik;
2) mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam
menyelenggarakan dan
a) menyempurnakan kegiatan perwakilan;
3) melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang
mengatur penggunaan anggaran.
b.
Kuasa Usaha
Kuasa Usaha
adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh
menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal
ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di
wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha tidak
ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini
ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara
penerima.
c.
Atase-Atase
Republik Indonesia
1) Atase
Pertahanan
Atase pertahanan
adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang
diperbantukan kepada kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di
perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka
melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan
keamanan. Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:
a) mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan
berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan;
b) mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan
keterangan lainnya mengenai berbagai masalah;
c) melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh
kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
d) mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga
ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan,
kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait;
e) memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat
baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan
dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.
2) Atase Teknis
Atase teknis
adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari
kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka
diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas
teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai
dengan tugas pokok lembaga pemerintah.
Atase teknis
diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.
Info
Kewarganegaraan
Tujuan
diadakannya perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
1. memelihara kepentingan negaranya di negara lain,
sehingga jika terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil
langkah untuk menyelesaikannya;
2. melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal
di negara penerima;
3. menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah
negara penerima.
EmoticonEmoticon