ULANGAN KELAS XI PPKN (17 FEB 2017)

ULANGAN KELAS XI PPKN (17 FEB 2017)

1. Alasan pentingnya membuat perjanjian internasional adalah hubungan antarbangsa dan negara, antara  lain untuk ...
          a. memelihara kesungguhan masing-masing negara
          b. menghormati kedaulatan negara yang merdeka
          c. meningkatkan kegiatan hubungan diplomatik
          d. memudahkan kerja sama luar negeri di segala bidang
          e. lebih menjamin adanya kepastian hukum
2. Memanfaatkan kerja sama internasional bagi bangsa Indonesia ialah ...
          a. meningkatkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan
          b. mengatasi segala macam masalah internasional
          c. memperkuat pelaksanaan hukum internasional
          d. mengetahui keunggulan bangsa-bangsa lain
          e. mewujudkan keamanan dan kesejahteraan
3. Ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial adalah tujuan nasional Indonesia yang tercantum dalam ...
           a. Pancasila
           b. Pembukaan UUD 1945
           c. Batang Tubuh UUD 1945
           d. Penjelasan UUD 1945
           e. GGBHN
4. Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia diabadikan untuk ...
           a. kepentingan internasional
           b. kepentingan regional
           c. kerja sama regional
           d. keamanan hubungan luar negeri
           e. perdamaian bangsa
5. Tujuan diselenggarakannya hubungan Internasional adalah ...
           a. kerja sama diselenggarakannya masalah internasional
           b. menggalang persahabatan antarbangsa
           c. kerja sama politik, ekonomi, dan hankam
           d. saling menghormati kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa
           e. menciptakan keamanan, kesejahteraan, dan perdamaian dunia
6. Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah ...
           a. ikut aktif dalam bebagai kegiatan internasional
           b. memperhatikan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
           c. mendukung netralitas wilayah internasional
           d. menciptakan masyarakat adil dan makmur
           e. menggalang kerja sama negara yang netral
7. Tujuan dibentuknya PBB antara lain ...
           a. menyelesaikan perselisihan secara damai
           b. menghormati persamaan kedaulatann semua negara
           c. tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara
           d. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
           e. pusat segala kerja sama internasional
8. Bangsa Indonesia anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalimat tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke ...
            a. satu
            b. dua
            c. tiga
            d. empat
            e. tiga dan empat
9. Contoh organisasi kerja sama regional ialah ...
            a. OPEC
            b. OKI
            c. GNB
            d. MEE
            e. CGI
10. Organisasi internasional di bawah PBB yang mengurusi masalah pengungsian adalah ...
            a. UNICEP
            b. UNCHR
            c. UNDP
            d. IBRD
            e. UNESCO
11. Negara yang bukan anggita CGI ialah ...
            a. Jepang
            b. Jerman
            c. Belanda
            d. Australia
            e. Italia
12. Dasar konstitusional ratifikasi di Indonesia adalah ...
            a. Pembukaan UUD 1945
            b. Pasal 5 UUD 1945
            c. Pasal 11 UUD 1945
            d. Pasal 12 UUD 1945
            e. Pasal 16 UUD 1945
13. Di Indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah ...
            a. MPR
            b. presiden
            c. DPR
            d. presiden dengan persetujuan DPR
            e. Menlu
14. Mahkamah Internasional adalah badan peradilan internasional PBB yang berkedudukan di ...
            a. New York
            b. Den Haag
            c. Washington
            d. Tokyo
            e. Paris
15. Sikap yang perlu kita dukung dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif adalah sebagai berikut, kecuali ...
             a. mengirimkan pasukan perdamaian atas nama PBB
             b. mendukung uji coba nuklir di gurun pasir
             c. ikut aktif dalam gerakan Nonblok
             d. berperan aktif dalam kegiatan diplomatik
             e. meningkatkan peranan di ASEAN
16. Kantor sekretariat ASEAN berkedudukan di ...
             a. Jakarta
             b. Singapura
             c. Kuala Lumpur
             d. Manila
             e. Chiang Mai
17. Organisasi kelengkapan PBB yang berwenang memberi saran kepada Dewan Keamanan adalah ...
             a. Mahkamah Internasional
             b. Dewan Perwakilan
             c. Majelis Umum
             d. Sekretariat
             e. Dewan Ekonomi dan Sosial
18. Bantuan PBB dalam penyelesaian pertikaian Indonesia Belanda adalah dengan membentuk ...
             a. UNTEA
             b. UNCI
             c. UNEF
             d. UNDP
             e. UBCTAD
19. Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah sesuai dengan asas piagam PBB adalah ...
             a. ikut mewujudkan ketertiban dunia
             b. merdeka dan persamaan martabat
             c. berserikat, berpolitik, dan bernegara secara bebas
             d. menolak segala bentuk ketertiban orang asing
             e. berusaha untuk memenuhi kesejahteraan rakyat
20. Peluang yang timbul di era global bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun adalah ...
             a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dengan dunia
             b. semakin terbuka pasar internasional bagi produk dalam negeri
             c. iklan televisi yang semakin bebas dan terbuka
             d. masuknya produk negara lain dengan mudah
             e. kemajuan yang sesuai dengan kepribadian bangsa
21. Langkah-langkah dalam membuat perjanjian adalah ...
             a. negotiation, mediasion, signature
             b. negotiation, signature, ratification
             c. signature, negotiation, ratification
             d. signature, ratification, negotiation
             e. ratification, negotiation, signature
22. Landasan struktural politik luar negeri Indonesia ialah ...
             a. Pasal 10 UUD 1945
             b. Pasal 11 UUD 1945
             c. Pasal 12 UUD 1945
             d. Pasal 13 UUD 1945
             e. Pasal 14 UUD 1945
23. Yang tidak termasuk asas-asas berdirinya PBB adalah ...
             a. persamaan kedaulatan terhadap semua anggota
             b. setiap anggota mempunyai kewajiban sesuai Piagam PBB
             c. menyelesaikan perselisihan internasional secara damai
             d. memberikan bantuan kepada negara yang dikenai sanksi PBB
             e. tidak mencampuri urusan rumah tangga negara mana pun
24. Salah satu contoh peranan PBB dalam bidang hukum dan kemanusiaan yang dapat dinikmati oleh masyarakat internasional ialah ...
             a. berakhirnya perang Amerika Serikat dengan Irak
             b. berakhirnya Perang Dingin antara AS dan US
             c. menghentikan percobaan nuklir
             d. penandatanganan piagam HAM sedunia
             e. penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan
25. Salah satu teori yang memengaruhi hakikat berlakunya hukum internasional adalah teori positivisme. Teori ini mengajarkan ...
             a. hukum internasional menurut kehendak alam
             b. hukum internasional berlaku asas dasar kebiasaan
             c. hukum internasional ditetapkan oleh penguasa yang berdaulat
             d. hukum internasional muncul bersamaan dengan kolonialisme
             e. hukum internasional merupakan kaidah yang bersifat universal
26. Di bawah ini disebutkan beberapa istilah asing perjanjian internasional,kecuali ...
             a. convention
             b. treaty
             c. pacta sun servanda
             d. agreement
             e. charter
27. Istilah treaty sering kita jumpai dalam ...
             a. Piagam PBB
             b. Pagam Mahkamah Internasional
             c. Konvensi Wina 1969
             d. Konvensi Jenewa 1949
             e. Piagam Atlantik
28. Perjanjian yang dibuat oleh dua negara disebut ...
             a. perjanjian bilateral
             b. perjanjian multilateral
             c. perjanjian internasional
             d. treaty contract
             e. law making treaties
29. Berikut adalah istilah perjanjian yang biasanya dipergunakan untuk persetujuan-persetujuan dengan wawasan sempit/kecil dan anggotanya terbatas serta sifatnya teknis yaitu ...
             a. charter
             b. statute
             c. declaration
             d. agreement
             e. convenant
30. Convention adalah istilah perjanjian yang cenderung dipergunakan untuk ...
             a. perjanjian bilateral
             b. perjanjian multilateral
             c. perjanjian regional
             d. perjanjian kolektif
             e. menyatukan hukum yang sah
31. Convenant suatu istilah berasal dari presiden Amerika Serikat yaitu ...
             a. Woodrow Wilson
             b. FD Roosevelt
             c. George Washington
             d. Winston Churchill
             e. John F. Kennedy
32. Berikut diebutkan beberapa contoh perjanjian multilateral, kecuali ...
             a. Konvensi Jenewa 1949
             b. Konvensi Wina 1961
             c. Konvensi Hukum Laut
             d. Perjanjian Dwi Kewarganegaraan RI - RRC Piagam Atlantik
             e. Deklarasi sebagai pernyataan sepihak menurut
33. Ali Sastroamidjoyo disebut juga perjanjian ... (Tidak ada jawabannya)
             a. unilateral
             b. multilateral
             c. bilateral
             d. regional
             e. kolektif
34. Menurut Oppenheim - Lauterpach, bahwa yang dapat menjadi subjek perjanjian internasional adalah ...
             a. orang perorang
             b. lembaga internasional
             c. negara dan organisasi internasional
             d. negara saja
             e. kelompok
35. Definisi yang menyatkan subjek perjanjian internasional selain negara juga lembaga internasional adalah ...
             a. Oppenheim - Lauterpach
             b. Konvensi Wina
             c. Konvensi Jenewa
             d. Prof.s Dr. Mochtar Kusumaatmadja
             e. Prof. Dr. Sri Soemantri
36. Penggolongan perjanjian internasional dapat dilihat dari beberapa aspek, salah satunya yaitu ...
             a. perjanjian dilihat isinya
             b. perjanjian dilihat dari lingkungan berlakunya
             c. perjanjian dilihat dari tempat terjadinya
             d. perjanjian dilihat dari menyangkut apa
             e. perjanjian dilihat dari sifatnya/fungsinya
37. Istilah "ratifikasi" berasal dari bahasa latin, yaitu ...
             a. ratification
             b. confirmation
             c. ratifcare
             d. approval
             e. signature
38. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian untuk hal-hal penting, sehingga memerlukan perundingan, penandatangan, dan pengesahan disebut ...
              a. perjanjian internasional
              b. persetujuan internasional
              c. persepakatan internasional
              d. perjanjian bilateral
              e. perjanjian kompleks
39. Perjanjian internasional yang dibuat oleh dua negara disebut ...
              a. perjanjian internasional
              b. persetujuan internasional
              c. persepakatan bilateral
              d. perjanjian bilateral
              e. perjanjian kompleks
40. Law making treatie disebut juga perjanjian yang terkait ...
               a. terbuka
               b. memaksa
               c. tertutup
               d. sukarela
               e. bebas
Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia (PKN KELAS XI) 10 FEB 2017

Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia (PKN KELAS XI) 10 FEB 2017



1.      Pengertian Perwakilan Diplomatik

Kalian pernah mendengar istilah duta besar atau konsul jenderal? Atau pernah melihat kantor kedutaan besar negara asing di negara kita? Mengapa mereka berada di negara kita? Pertanyaan tersebut akan dikupas jawabannya dalam materi pembelajaran pada bagian ini.
Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik.

Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengkaji terlebih dahulu tentang perwakilan diplomatik. Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang
yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.

Untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya saling menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara mitranya.
Bagaimana prosedur pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di negara lain? Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut .
a.         Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan
a.         ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemenluar negeri masing-masing.
b.         Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona
c.         non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.
d.         Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letterof credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
e.         Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.
f.          Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima.

Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.


2. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.
a.    Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b.    Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c.    Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d.    Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e.    Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Misalnya, dia dapat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, seorang diplomat dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.

Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
a.      Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c.      Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.      Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia? Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.
a.      Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b.      Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c.      Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d.      Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.      Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f.       Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g.      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
h.      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i.        Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

3. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.

a.        Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1)      mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
2)      melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;
3)      memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri;
4)      melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh mempunyai wewenang untuk:
1)      menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
2)      mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan
a)      menyempurnakan kegiatan perwakilan;
3)      melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.


b.        Kuasa Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.

c.         Atase-Atase Republik Indonesia

1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:

a)      mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan;
b)      mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah;
c)      melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
d)      mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait;
e)      memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.

2) Atase Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah.
Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

Info Kewarganegaraan
Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
1.      memelihara kepentingan negaranya di negara lain, sehingga jika terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya;
2.      melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima;
3.      menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.

Kategori

Kategori